Tanaman Khat Sejenis Ganja - Tanaman khat adalah tanaman sejenis ganja . tanaman ini sama seperti ganja , bisa dijadikan sebagai narkoba atau tembakau . dan tanaman ini juga baru diketahui warga apabila tanaman ini juga bisa dijadikan bahan narkoba , apakah tanaman khat juga harus di musnahkan dan di babat ? tanaman khat juga biasa disapa sebagai teh arab , maka dari itu warga sekitar termasuk indonesia belum mengetahui kadar / khasiat dalam tanaman ini .
Tanaman ini dinikmati dengan cara mengunyahnya dan meresapi sari-sari daunnya. Yang dikonsumsi merupakan daun muda pada tanaman tersebut. Sumirat mengatakan, secara kimiawi, tanaman ini adalah tanaman berbahaya. Efek jangka pendeknya, tanaman ini bisa mengakibatkan sulit tidur dan membuat jantung lebih cepat berdenyut. Dalam jangka panjang, tanaman ini bisa membuat hancurnya gigi.
Tanaman ini juga termasuk tanaman jenis baru yang masih asing . sebaiknya rakyat atau warga negara indonesia harus segera memusnahkan tanaman ini . apabila tidak tanaman ini bisa bisa akan dijadikan mata pencaharian .bahwa Diketahui juga, pada UU Narkotika, ternyata mengandung zat cathinone (Katinona) yang terdapat pada Tanaman Khat termasuk jenis narkotika dan obat-obatan terlarang golongan 1, hampir sama dengan ganja. yaitu , Tanaman Khat tidak saja dilarang untuk di konsumsi, melainkan juga di larang untuk dijadikan bahan pengobatan. Hanya saja masyarakat selama ini tidak mengetahui efek lain dari Tanaman Khat ini.
sekian dari artikel ini , semoga pemerintah agar cepat menindak lanjuti kasus ini dan cepat membabat tanaman khat ini . mohon maaf jika ada perkataan yang salah .saya akhiri wassalam :)